ATM - ANGKAT TELPON MANGKAT
Sejarah BUKP
November 12, 2015 0

BUKP adalah Badan Usaha Kredit Pedesaan Milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, didirikan berdasarkan PERDA DIY Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. BUKP didirikan dengan maksud dan tujuan mengembangkan perekonomian pedesaan dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat pedesaan dengan menyediakan dana pembangunan dengan prosedur sederhana, cepat dan murah.

BUKP didirikan di tiap-tiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten dan Kota se Provinsi DIY yang pendiriannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BUKP berkedudukan di ibukota kecamatan dengan wilayah usaha yang terbatas pada wilayah kecamatan dimana BUKP tersebut berkedudukan, sedangkan di tingkat desa dapat dibentuk unit-unit pelayanan.

Susunan Organisasi dan Tatakerja BUKP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BUKP sehari-hari dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam menjalankan tugasnya dibantu dan membawahi karyawan lainnya. Kepala BUKP melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan Badan Pembina Tingkat I.  Camat ialah penanggungjawab BUKP di wilayahnya. Dalam melaksanakan kebijaksanaan kepala BUKP mewakili BUKP di dalam maupun di luar pengadilan. Kepala BUKP secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut kepada seorang atau beberapa orang Karyawan lainnya baik sendiri maupun bersama-sama, kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada badan lain.

Badan Pembina Tingkat I mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pembina Tingkat II sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan BUKP. Pengangkatan Badan Pembina Tingkat I ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Anggota Badan Pembina Tingkat I adalah 7 (tujuh) orang terdiri dari :

Gubernur sebagai Ketua merangkap Anggota;

Pejabat Instansi Pemerintah Daerah yang terkait sebagai Anggota serta 1 (satu) orang Sekretaris bukan Anggota.

Anggota Badan Pembina Tingkat II adalah 5 (lima) orang terdiri dari :

Bupati/Walikotamadya sebagai Ketua merangkap Anggota.

Pejabat Instansi Pemerintah Daerah Tingkat II yang terkait sebagai Anggota dan apabila dipandang perlu dapat diangkat seorang Sekretaris bukan Anggota.

Keberadaan lembaga keuangan mikro Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) masih menjadi primadona masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai usahawan mikro. Sebab, mereka lebih memilih BUKP untuk meminjam modal usahanya lantaran proses dan persyaratannya tidak berbelit-belit, jika dibandingkan harus berhadapan dengan pihak bank yang begitu sulit dan bertele-tele. BUKP sebagai solusi terbaik bagi kalangan pengusaha mikro.

BUKP Provinsi DIY didukung sepenuhnya oleh Bank BPD Provinsi DIY penduduk di masing-masing Kecamatan dapat menghubungi BUKP setempat, guna mewujudkan Kecamatan diseluruh DIY menjadi pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan di pedesaan, diperlukan peran serta seluruh masyarakat diwilyah kecamatan.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, diperlukan suatu lembaga intermediasi mikro yang mempunyai tugas menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit pada masyarakat setempat, dengan prosedur mudah dan cepat.Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendirikan BUKP yang berada dimasing-masing Kecamatan di seluruh daerah Istiewa Yogyakarta, salah satu tolok ukur keberhasilan Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan  di pedesaan yaitu seluruh masyarakat dalam wilayah Kecamatan dalam meningkatkan usaha telah menggunakan jasa intermediasi Lembaga Keuangan Mikro BUKP. Untuk itu dalam mewujudkan usaha Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi menjadikan kecamatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan di pedesaan dengan menggunakan LKM BUKP terutama untuk menabung dan meminjamkan untuk usaha-usaha yang produktif.

Peta Layanan

Video View all

Gallery View all

Link Dinas